MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Klaten Kelas 1B

Jl. K.H. Samanhudi No. 9 Ngentak, Mojayan, Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57411.
Slide ZI
Home / Pengumuman / Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1445 H di Lingkungan Mahakamah Agung RI dan Badan Peradailan Dibawahnya

Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1445 H di Lingkungan Mahakamah Agung RI dan Badan Peradailan Dibawahnya

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara maka dalam rangka menjamin keberlangsungan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya adalah sebagai berikut:

Senin s.d. Kamis:

Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 waktu setempat

Jam Istirahat : Pukul 12.00 s.d. Pukul 12.30 waktu setempat

Jumat:

Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.30 waktu setempat

Jam Istirahat : Pukul 11.30 s.d. Pukul 12.30 waktu setempat

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Dokumen

Kami memberikan
MERAPI (Mudah, Efektif, Ramah, Akuntabel, Profesional, Integritas)
Index SURVEI
Status Layanan
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings