Tugas Pokok dan Fungsi Jurusita :
Sebagai Koordinator para Juru Sita Pengganti, membantu Majelis Hakim dalam pemanggilan para pihak atau saksi-saksi untuk menghadiri persidangan, pengucapan ikrar talak, melaksanakan penyitaan, menjalankan putusan Hakim (eksekusi), menyampaikan pemberitahuan isi putusan, membuat berita iklan/pengumuman dan melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
Tugas Pokok dan Fungsi Jurusita antara lain :
- Sebagai koordinator dari para Juru Sita Pengganti
- Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Majelis dan Panitera atau Panitera Pengganti
- Membantu Majelis Hakim dalam upaya mewujudkan proses pemeriksaan dan mengadili secara seksama, cepat dan biaya ringan sesuai hukum acara
- Melaksanakan tugas kejurusitaan antara lain : Pemanggilan terhadap para pihak yang berperkara, Saksi-saksi Ahli, pemanggilan untuk tegoran, pemanggilan untuk persidangan, pengucapan ikrar thalak dan penyitaan
- Menyampaikan pemberitahuan isi putusan, Banding, Kasasi dan atau Peninjauan Kembali
- Menjalankan Penetapan Sita dan Putusan Hakim (Eksekusi)
- Membuat berita iklan/Pengumuman bagi perkara ghoib dan Pelelangan Putusan atas sengketa
- Mengkordinir, mendistribusikan dan melaksanakan panggilan bantuan dari luar wilayah Pengadilan Agama Klaten
- Mencatat register permohonan, Penyitaan barang bergerak dan tidak bergerak serta Eksekusi
- Membantu mengetik permohonan gugatan, P3HP dan keterangan waris
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasannya
Tugas Pokok dan Fungsi Jurusita Pengganti :
Membantu Majelis Hakim dalam pemanggilan para pihak atau saksi-saksi untuk menghadiri persidangan, pengucapan ikrar talak, melaksanakan penyitaan, menjalankan putusan Hakim (eksekusi), menyampaikan pemberitahuan isi putusan, membuat berita iklan/pengumuman dan melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.
Tugas Pokok dan Fungsi Jurusita Pengganti antara lain:
- Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Majelis dan Panitera atau Panitera Pengganti
- Membantu Majelis Hakim dalam upaya mewujudkan proses pemeriksaan dan mengadili secara seksama, cepat dan biaya ringan sesuai hukum acara
- Melaksanakan tugas kejurusitaan antara lain : Pemanggilan terhadap para pihak yang berperkara, Saksi-saksi Ahli, pemanggilan untuk tegoran, pemanggilan untuk persidangan, pengucapan ikrar thalak dan penyitaan
- Menyampaikan pemberitahuan isi putusan, Banding, Kasasi dan atau Peninjauan Kembali
- Menjalankan putusan Hakim (Eksekusi)
- Membuat berita iklan/Pengumuman bagi perkara ghoib
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasannya


