𝐃𝐔𝐊𝐔𝐍𝐆 𝐓𝐑𝐀𝐍𝐒𝐅𝐎𝐑𝐌𝐀𝐒𝐈 𝐃𝐈𝐆𝐈𝐓𝐀𝐋, 𝐏𝐀 𝐊𝐋𝐀𝐓𝐄𝐍 𝐋𝐀𝐊𝐔𝐊𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐌𝐔𝐒𝐍𝐀𝐇𝐀𝐍 𝐁𝐔𝐊𝐔 𝐑𝐄𝐆𝐈𝐒𝐓𝐄𝐑

Pemusnahan Buku Register Pengadilan Agama Klaten
Klaten, 16 Desember 2025
Pengadilan Agama Klaten melaksanakan pemusnahan buku-buku register perkara sebagai langkah nyata mendukung transformasi digital layanan peradilan. Pemusnahan dilakukan melalui pembakaran yang menandai berakhirnya era penggunaan buku register dalam bentuk fisik. Langkah ini sejalan dengan wujud komitmen PA Klaten dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan publik. Lebih lanjut, kegiatan tersebut sekaligus menandai komitmen lembaga peradilan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan dokumen fisik.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) dimana seluruh pengadilan agama di Indonesia diinstruksikan untuk menertibkan penggunaan blanko akta cerai pasca-pemberlakuan sistem Elektronik Akta Cerai (EAC). Sistem EAC dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi para pihak pencari keadilan. Dengan penerapan ini, masyarakat dapat memperoleh akta cerai dalam bentuk digital yang sah secara hukum.

Pemusnahan Buku Register Pengadilan Agama Klaten
Melalui digitalisasi layanan, diharapkan proses administrasi peradilan dapat berjalan lebih cepat, aman, dan terintegrasi. Dengan demikian, kualitas pelayanan kepada masyarakat diharapkan meningkat secara signifikan. Untuk kedepannya, PA Klaten berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Mahkamah Agung dan Dirjen Badilag dalam transformasi digital. Transformasi digital ini iharapkan tidak hanya memberikan manfaat efisiensi, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat.
