𝐏𝐀 𝐊𝐋𝐀𝐓𝐄𝐍 𝐈𝐊𝐔𝐓𝐈 𝐒𝐎𝐒𝐈𝐀𝐋𝐈𝐒𝐀𝐒𝐈 𝐀𝐏𝐋𝐈𝐊𝐀𝐒𝐈 𝐄𝐀𝐂 (𝐄𝐋𝐄𝐊𝐓𝐑𝐎𝐍𝐈𝐊 𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐂𝐄𝐑𝐀𝐈)
Sosialisas Aplikasi EAC (Elektronik Akta Cerai) oleh Ditjen Badilag Secara Daring
Klaten, 19 Juni 2026
Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Badilag nomor 1405/DJA.3/HM2.1/VI/2025, Pengadilan Agama Klaten secara daring mengikuti Sosialisasi inovasi terbaru Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) yaitu Aplikasi EAC (Elektronik Akta Cerai).
PA Klaten Ikuti Sosialisas Aplikasi EAC (Elektronik Akta Cerai) oleh Ditjen Badilag Secara Daring
Inovasi Aplikasi EAC atau elektronik akta cerai ini merupakan implementasi dari SEMA Nomor 1 Tahun 2024 dan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi fenomena pemalsuan dokumen yang tidak hanya merugikan masyarakat banyak, namun juga merusak kepercayaan publik. Dengan EAC, akta cerai yang diterbitkan dijamin keasliannya.