𝐏𝐀 𝐊𝐋𝐀𝐓𝐄𝐍 𝐆𝐄𝐋𝐀𝐑 𝐒𝐎𝐒𝐈𝐀𝐋𝐈𝐒𝐀𝐒𝐈 𝐏𝐄𝐓𝐔𝐍𝐉𝐔𝐊 𝐓𝐄𝐊𝐍𝐈𝐒 𝐏𝐄𝐍𝐆𝐄𝐍𝐃𝐀𝐋𝐈𝐀𝐍 𝐆𝐑𝐀𝐓𝐈𝐅𝐈𝐊𝐀𝐒𝐈 𝐃𝐈 𝐋𝐈𝐍𝐆𝐊𝐔𝐍𝐆𝐀𝐍 𝐌𝐀𝐇𝐊𝐀𝐌𝐀𝐇 𝐀𝐆𝐔𝐍𝐆 𝐑𝐈

Sosialisas Petunjuk Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI
Klaten, 18 Juni 2025
Pengadilan Agama Klaten menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya yang digelar di Ruang Sidang Utama PA Klaten. Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Ketua PA klaten, Ibu Riana Ekawati, S.H., M.H. sekaligus bertindak sebagai Pemateri dan diikuti oleh Wakil Ketua, Para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh apartaur Pengadilan Agama Klaten. Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi ini berdasarkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi dari KPK dan SK Bawas MA Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya.

Sosialisas Petunjuk Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI
“Dengan penerapan Pengendalian Gratifikasi di Iingkungan Pengadilan Negeri Pangkajene, diharapkan dapat mengubah budaya permisif penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang, menjadi budaya menolak pemberian gratifikasi (budaya anti gratifikasi)” ungkap Ketua PA Klaten dalam sambutannya. Materi yang disampaikan adalah terkait upaya pencegahan gratifikasi serta pedoman pengendalian gratifikasi yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
