Pemanfaatan Layanan E-Court oleh Pengguna Lain (Non Advokat)
Oleh : Teddy Lahati, S.H.I., M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Klaten)
Pengadilan Agama Klaten menerima perkara gugatan perceraian yang menggunakan layanan E-Court oleh pengguna lain (diluar advokat) pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022. Hal ini selaras dengan instruksi Ditjen Badilag kepada pimpinan PA/MS untuk mengupayakan Pengguna Lain memanfaatkan aplikasi e-Court dan mewajibkan Pengguna Terdaftar (Advokat) untuk berperkara secara e-Court sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik, pengguna layanan e-Court terdiri dari advokat selaku Pengguna Terdaftar dan para pencari keadilan (Non Advokat) selaku Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan.
Adapun prosedur berperkara secara E-Court untuk Pengguna Lain setelah diverifikasi oleh Petugas e-Court pengadilan, maka berikutnya adalah Pendaftaran Perkara.
Adapun Tahapan Pendaftaran Perkara :
- Memilih jenis pendaftaran perkara (mis. Gugatan, Permohonan, dll);
- Memilih Pengadilan;
- Mendapatkan Nomor Register Online (Bukan Nomor Perkara);
- Pendaftaran Kuasa (bagi Pengguna Terdaftar);
- Mengisi Data Pihak;
- Upload Berkas Gugatan/Permohonan, dokumen bukti dan persetujuan prinsipal (bagi Pengguna Terdaftar);
- Elektronik SKUM (e-SKUM);
- Pembayaran (e-Payment);
- Mendapatkan Nomor Perkara;
- Mendapatkan Panggilan Elektronik (e-Summons);
- Persidangan Elektronik (e-Litigasi);
Setelah pengguna melakukan semua rangkaian pendaftaran hingga persidangan secara elektronik dapat melihat ringkasan / detil perkara yang telah dilakukan. Pengguna dapat memilih Nomor Perkara pada kolom Kode & Tanggal Register dalam menu Pendaftaran Perkara. Dari Nomor Perkara yang terpilih muncul semua informasi yang terdiri dari tiga bagian yaitu Pendaftaran, Persidangan, dan Dokumen. Dalam bagian Pendaftaran terdapat informasi Pendaftaran Perkara, Pembayaran, Persetujuan Pihak Menggunakan Saluran Elektronik (persetujuan Prinsipal), Panggilan, serta Biaya Perkara. Pada bagian Dokumen berisi dokumen-dokumen yang terjadi selama persidangan antar pihak. Status dokumen dibagi menjadi dua yaitu yang terkunci dan tidak terkunci, yang tidak terkunci berarti dokumen tersebut bisa diakses atau didownload dan sudah diverifikasi oleh majelis hakim sehingga bisa dilihat oleh pihak lawan. Apabila dokumen tersebut terkunci berarti dokumen tersebut belum diverifikasi oleh majelis hakim.
Dalam seiring perkembangannya e-Court, aplikasi ini tidak hanya digunakan oleh pengguna terdaftar (advokat) saja tetapi juga untuk pengguna insidentil (pengguna non advokat). Pengguna insidentil ini terdiri dari perseorangan, pemerintahan, dan badan hukum. Pada dasarnya Pengguna ini merupakan termasuk pengguna e-Court temporary, pengunaan account untuk pengguna insidentil hanya berlaku saat beracara secara elektronik untuk satu kali dan 14 hari setelah tanggal putusan, user tidak bisa lagi mengakses data perkaranya. Untuk menggunakan kembali harus dilakukan aktivasi kembali oleh Pengadilan. Kesemua Pengguna insidentil ini mempunya mekanisme kebutuhan data yang berbeda-beda ketika melakukan pendaftaran, pendaftarannya tersebut dilakukan di pengadilan setempat/tertuju untuk terdaftar dalam aplikasi e-Court.
Semoga kedepannya semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan Layanan E-Court di Pengadilan Agama Klaten.
