Kokohkan Eksistensi Pengadilan di Negara +62
Oleh : Teddy Lahati, S.H.I., M.H.
( Hakim Pengadilan Agama Klaten )
Usaha-usaha untuk menghapuskan peradilan agama yang identik dengan hukum Islam, sudah dimulai sejak VOC mulai menginjakkan kaki di bumi Nusantara ini. Berlakunya Staatsblad 1937 Nomor 116 telah mengurangi kompentensi pengadilan agama di Jawa dan Madura daIam bidang perselisihan harta benda, yang berarti masaIah wakaf dan waris hams diserahkan kepada pengadilan negeri.
Selengkapnya KLIK DISINI
