PERADILAN ELEKTRONIK DALAM BINGKAI MASLAHAH
(Telaah Teori Maslahah Dalam Peradilan Elektronik Untuk
Mewujudkan Peradilan Yang Agung)
Oleh :
H. Alfajar Nugraha, S.H.I., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Wonogiri)
Zahidah Alvi Qonita, S.H.I (Hakim Pengadilan Agama Klaten)
Lembaga Peradilan adalah sebuah Lembaga yang mempunyai kesakralan dalam menjalankan tugas dan fungsi kekuasaan kehakiman, dalam Islam Lembaga Peradilan mempunyai fungsi besar dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat, mewujudkan keadilan yang menyuluruh bagi seluruh lapisan ummat, melindungi jiwa, harta, dan kehormatan umat, dan mengaplikasikan nilai-nilai amar ma’ruf dengan menyampaikan hak kepada siapapun yang berhak menerimanya dan menghalangi orang-orang dzalim dari tindak aniaya yang akan mereka lakukan.
Di Indonesia Lembaga Peradilan termasuk sebuah unsur pemerintahan dalam teori trias politika yang menjalankan kewenangan yudikatif dan wajib untuk memberikan kebijakan yang bermaslahat kepada ummat sebagaimana kaidah fiqh yang menyatakan “Setiap kebijakan yang dilakukan seorang pemimpin/pemerintah harus berdasarkan pada kemaslahatan rakyatnya”. Oleh karena itu, bisa kita lihat bahwa kebijakan pemerintah itu harus mempertimbangkan aspek kondisi sosial yang menguntungkan rakyatnya dan tidak boleh menciptakan suatu kebijakan yang merugikan rakyatnya.?
Selengkapnya klik DISINI
