MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Klaten Kelas 1B

Jl. K.H. Samanhudi No. 9 Ngentak, Mojayan, Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57411.
Slide ZI
Home / Modul Tugas Pokok dan Fungsi / Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

TUGAS POKOK PENGADILAN AGAMA

  1. Menerima, memeriksa, mengadili, menyelesaikan/memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 14 tahun 1970;
  2. Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan berdasarkan Pancasila, demi tersenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia;
  3. Pasal 49 UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2006 dan Perubahan kedua Nomor 50 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara di tingkat Pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, dan Ekonomi Syari’ah serta Pengangkatan Anak;
  4. Pasal 52 a menyebutkan Pengadilan Agama memberikan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal dan Penentuan Awal bulan pada tahun Hijriyah.

secara terperinci menerima, mengadili dan memutus perkara sebagai berikut :

1.    Perkawinan

Izin nikah, Hadhanah, Wali adhal, Cerai talak, Itsbat nikah, Cerai gugat, Izin poligami, Hak bekas istri, Harta bersama, Asal-usul anak, Dispensasi nikah, Pembatalan nikah, Penguasaan anak, Pengesahan anak, Pencegahan nikah, Nafkah anak oleh ibu, Ganti rugi terhadap wali, Penolakan kawin campur, Pencabutan kekuasaan wali, Pencabutan kekuasaan orang tua, Penunjukan orang lain sebagai wali

2.     Waris

        –  Gugat waris

        –  Penetapan ahli waris

3.    Wasiat

4.    Hibah

5.    Wakaf

6.    Zakat

7.    Infaq

8.    Shadaqah,

9.    Ekonomi Syari’ah

Bank syari’ah, Bisnis syari’ah, Asuransi syari’ah, Sekuritas syari’ah, Pegadaian syari’ah, Reasuransi syari’ah, Reksadana syari’ah, Pembiayaan syari’ah, Lembaga keuangan mikro syari’ah, Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah, Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah

FUNGSI PENGADILAN AGAMA 

  • Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi;
  • Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya;
  • Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian dan keuangan kecuali biaya perkara);
  • Memberikan Keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  • Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  • Waarmerking Akta Keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito/ tabungan, pensiunan dan sebagainya;
  • Pelaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, pelaksanaan hisab rukyat, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya.

PARADIGMA BARU PERADILAN AGAMA

Munculnya gerakan reformasi di Indonesia pada tahun 1998 yang pada awalnya dilatarbelakangi oleh persoalan-persoalan politik namun dampaknya selain berhasil merespon persoalan-persoalan politik juga menuntut adanya perbaikan dan pembenahan dalam bidang hukum dan lembaga peradilan. Dalam ruang lingkup hukum sasarannya adalah membentuk dan melakukan pembaruan hukum (legal reform) guna mengembalikan fungsinya sebagaimana mestinya yaitu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Penerapan satu atap (one roof system) lembaga peradilan yang awalnya berada di bawah kekuasaan eksekutif ke Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan yudikatif merupakan langkah pembaruan hukum (legal reform) yang dimaksudkan untuk menjadikan sistem hukum sebagai subyek reformasi. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa selama masa rezim orde baru lembaga peradilan masih menjadi kepanjangan tangan kekuasaan karena berada di bawah departemen/eksekutif. Dengan menempatkan lembaga-lembaga peradilan pada posisi yang semestinya diharapkan akan mempercepat transisi dari tertib hukum yang bernuansa represif dan otoriter ke arah kehidupan masyarakat yang demokratis.

Bagi peradilan agama, penyatuatapan lembaga peradilan merupakan babak baru yang cukup menentukan. Meskipun awalnya sempat terjadi pro dan kontra di kalangan umat Islam sendiri terutama dari orang-orang yang berada dalam lingkungan struktural peradilan agama dengan tokoh-tokoh agama dan intelektual muslim yang berada di luar struktural peradilan agama. Akan tetapi sejak tahun 2004 secara resmi peradilan agama berada di bawah Mahkamah Agung sejajar dengan lembaga peradilan lainnya.

Tonggak awal sejarah baru peradilan agama pasca reformasi sesungguhnya telah dimulai sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang  Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dimana salah satu pasalnya mengamanatkan agar peradilan agama beserta badan-badan peradilan yang lain disatuatapkan di bawah Mahkamah Agung.

Perubahan signifikan di bidang ketatanegaraan dalam sistem peradilan adalah penyatu-atapan semua lembaga peradilan (one roof system) di bawah Mahkamah Agung RI. Reformasi sistem peradilan tersebut diawali dengan dimasukkannya Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dalam amandemen ketiga UUD 1945 dan dilanjutkan dengan disahkannya UU Nomor 4 Tahun 2005 tentang kekuasan kehakiman. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Konsekuensi dari penyatu-atapan lembaga peradilan adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial Peradilan Agama dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung

Kami memberikan
MERAPI (Mudah, Efektif, Ramah, Akuntabel, Profesional, Integritas)
Index SURVEI
Status Layanan
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings