??????? ???????? ????! ? ??????? ???????? ?????

Mediator Non Hakim PA Klaten, Ibu CHoiru Romzana, S.H. kembali berhasil mendamaikan 2 perkara
Klaten, 22 September 2025
Kembali lagi, Pengadilan Agama Klaten berhasil menyelesaikan perkara melalui proses mediasi. Kali ini, Dua perkara berhasil dimediasi dengan pencabutan oleh Mediator Non Hakim PA Klaten, Ibu Choiru Romzana, S.H.,C.Me. Perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 1396/Pdt.G/2025/PA.Klt dan 1356/Pdt.G/2025/PA.Klt berhasil dicabut oleh penggugat dan tergugat setelah mencapai kesepakatan damai dan rukun kembali.

Dalam mediasi tersebut, Ibu Choiru Romzana, S.H.,C.Me. dengan penuh kesabaran dan ketelitian membantu para pihak untuk menemukan solusi yang terbaik dan dapat diterima oleh kedua belah pihak. Dengan kesabaran dan ketelatenan beliau serta kemauan baik dari para pihak, kedua belah pihak pada dua perkara tersebut akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan dan kembali rujuk.
“Alhamdulillah, mediasi hari ini membuahkan hasil yang memuaskan. Dua perkara berhasil mencabut perkaranya dan Kedua belah pihak pada kedua perkara tersebut sepakat untuk kembali rujuk dan membangun rumah tangga mereka bersama,” ungkap Ibu Nana (sapaan akrab Choiru Romzana, S.H.,C.Me.). Keberhasilan mediasi ini merupakan bukti komitmen PA Klaten dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui musyawarah dan mufakat. Mediasi menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara yang lebih cepat, hemat biaya, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi keluarga. PA Klaten terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan mediasi, sehingga dapat membantu lebih banyak lagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahannya dengan cara yang damai dan adil.


