?? ?????? ?????? ????? ???????????? ????? ????????????? ?????? ??????? ????????? ?????? ????? ????

Hakim PA Klaten, Ibu Intan Atiqoh, S.H.I., M.H. menjadi narasumber dalam kegiatan Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid Tingkat Kabupaten Klaten Tahun 2025
Klaten, 6 November 2025
Pengadilan Agama Klaten yang diwakili oleh Hakim, Ibu Intan Atiqoh, S.H.I., M.H. menghadiri kegiatan Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid Tingkat Kabupaten Klaten Tahun 2025 yang digelar oleh Kementerian Agama Kabupaten Klaten di R.M. Banyoe Oerip Klaten. Acara juga dihadiri Ketua MUI, tokoh agama, majelis taklim, serta tamu undangan lainnya.
Ibu Intan Atiqoh, S.H.I., M.H. (Hakim PA Klaten) yang juga menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan ini memberikan materi mengenai “Deteksi Dini Penyebab Perceraian Sebagai Upaya Menjaga Ketahanan Keluarga” Ia menjelaskan Badan Kesejahteraan Masjid memiliki fungsi utama dalam meningkatkan kesejahteraan umat, bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga sosial, moral, dan spiritual. Materi deteksi dini penyebab perceraian membantu keluarga muslim memahami dan mencegah perpecahan rumah tangga, sehingga mendukung terciptanya masyarakat yang sejahtera dan harmonis, sesuai dengan misi Badan Kesejahteraan Masjid. “Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid tidak hanya menyentuh aspek fisik masjid, tetapi juga penguatan fungsi sosial dan pembinaan umat.” ujarnya.

Hakim PA Klaten, Ibu Intan Atiqoh, S.H.I., M.H. menjadi narasumber dalam kegiatan Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid Tingkat Kabupaten Klaten Tahun 2025
Kegiatan revitalisasi ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan umat, sehingga masjid tidak hanya menjadi tempat beribadah tetapi juga menjadi motor penggerak pembangunan masyarakat di Kabupaten Klaten.


