MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Agama Klaten Kelas 1B

Jl. K.H. Samanhudi No. 9 Ngentak, Mojayan, Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57411.
Slide ZI
Home / Peraturan dan Kebijakan / Tingkat dan Jenis Hukuman

Tingkat dan Jenis Hukuman

TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN

 Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka tingkat dan jenis hukuman disiplin yang ada di PP 53/ 2010, sebagaimana disebutkan di Pasal 7 PP adalah sebagai berikut:

Pada Bab III Pasal 7 :

  1. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
    a. hukuman disiplin ringan;
    b. hukuman disiplin sedang; dan
    c. hukuman disiplin berat.
  2. Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
    a. teguran lisan;
    b. teguran tertulis; dan
    c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
  3. Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
    a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
    b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
    c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
  4. Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
    a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
    b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
    c. pembebasan dari jabatan;
    d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
    e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Kami memberikan
MERAPI (Mudah, Efektif, Ramah, Akuntabel, Profesional, Integritas)
Index SURVEI
Status Layanan
We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings