MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA KLATEN KELAS 1B

Jl. K.H. Samanhudi No. 9, Karanganyar, Kec. Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57411.

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA KLATEN

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Home / Uncategorised / Job Description Kesekretariatan

Job Description Kesekretariatan

Tugas Pokok dan Fungsi Sekertaris :

Merencanakan dan melaksanakan pemberian pelayanan teknis dibidang administrasi  umum di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Klaten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Sekertaris antara lain :

  1. Membantu pimpinan dalam penyelenggarakan administrasi umum;
  2. Memimpin pelaksanaan tugas kesekretariatan;
  3. Menetapkan sasaran kegiatan kesekretariatan setiap tahun kegiatan;
  4. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan;
  5. Membagi tugas pada kasubag;
  6. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan dilingkungan  kesekretariatan;
  7. Memantau pelaksanaan tugas bawahan;
  8. Mengadakan rapat dinas;
  9. Sebagai sekretaris, mengatur tugas kepala subbagian;
  10. Menyusun proyeksi penerimaan biaya kepaniteraan dan rencana penggunaannya, dan menyampaikannya kepada Tim Pengelola setingkat lebih tinggi sebagai bahan penyusunan RKK AKL;
  11. Menyusun Petunjuk Operasional (PO) dan rencana kerja tahunan;
  12. Melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja yang telah disusun;
  13. Menyampaikan laporan sesuai ketentuan yang berlaku;
  14. Sebagai Koordinator pelaksanaan tugas terpadu antara Tim Pengelola, Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan dalam hal mencairkan dana kepaniteraan pada KPPN setempat;
  15. Mengevaluasikan prestasi kerja para aparat dilingkungan kesekretariatan;
  16. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya dilingkungan kesekretariatan pada setiap akhir tahuan;
  17. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua pengadilan agama;
  18.   Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.

Tugas Pokok dan Fungsi Kasubag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana :

Merencanakan dan melaksanakan pengurusan kepegawaian di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Klaten. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Kasubag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana antara lain :

  1. Membantu wakil sekretaris dalam menyelesaikan tugas dan pekerjaan Sub Bag. kepegawaian;
  2. Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun;
  3. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan;
  4. Menyiapkan bahan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan disidang Sub bagian kepegawain;
  5. Mengurus hak-hak pegawai dibidang kepegawaian;
  6. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait;
  7. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul;
  8. Mengevaluasi prestasi kerja bawahan di Sub bagian kepegawain;
  9. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan;
  10. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun;
  11. Menyiapkan daftar untuk penilaian pekerjaan bagi seluruh pegawai pengadilan agama Kuala Kapuas pada akhir tahun;
  12. Menyiapkan daftar hadir  untuk seluruh karyawan dan merekap serta mengarsipkannya sebagai bahan laporan kepegawaian;
  13. Membuat semua data dibidang  kepegawaian;
  14. Membuat laporan tentang segala macam mutasi dibidang kepegawaian;
  15. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan;
  16. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.

Tugas Pokok dan Fungsi Kasubag Umum dan Keuangan :

Merencanakan dan melaksanakan pengurusan keuangan di lingkungan Pengadilan Agama  kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Klaten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Kasubag Umum dan Keuangan antara lain :

  1. Membantu wakil sekertaris yang memimpin pelaksanaan tugas Sub bagian keuangan;
  2. Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun;
  3. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan bersama-sama Sub. Bagian Umum;
  4. Menyiapkan bahan konsep rumusan kebijaksanaan  pimpinan di bidang Sub Bagian Keuangan;
  5. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait;
  6. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul;
  7. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan;
  8. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan;
  9. Sebagai anggota Tim Pengelola Biaya Kepaniteraan bertugas membantu kelancaran tugas Tim Pengelola, Bendaharawan Pengguna dan Atasan Langsung Bendaharawan;
  10. Membuat laporan tentang Keuangan secara berkala/sesuai dengan aplikasi;
  11. Merencanakan dan melaksanakan pengurusan surat menyurat, perlengkapan rumah tangga dan perpustakaan;
  12. Mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Klaten berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  13. Membuat Laporan Tahunan (LT), Laporan Mutasi Barang Triwulan(LMBT) dan Kartu Inventaris Barang (KIB), dan lain-lain yang berkaitan dengan umum;
  14. Mengusulkan penghapusan barang milik negara/kekayaan negara.

Kasubag Perencanaan, TI dan Pelaporan :

  1. Menyusun RKA-KL dan membahas usulan revisi kegiatan dan anggaran (DIPA) serta penyiapan bahan usulan APBNP bersama dengan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen;
  2. Operator Aplikasi RKA-KL;
  3. Mengkoordinir,Menginventarisir segala kebutuhan masing-masing bidang dalam hal penganggaran;
  4. Mengkoordinir Penyusunan Laporan Tahunan, IKU (Indikator Kinerja Utama),Reviu IKU, Renstra (Rencana Strategis),Reviu Renstra, RKT Rencana Kinerja Tahunan), PKT (Perjanjian Kinerja Tahunan), dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP;
  5. Mengkoordinir Penyusunan Laporan Keuangan;
  6. Mengelola,Menyetor PNBP,membuat pembukuan PNBP dan Mengisinya pada Aplikasi SIMARI dan Simponi PNBP;
  7. Mengisi Realisasi anggaran pada Website;
  8. Mengkoordinir Penyusunan Perjanjian Kinerja Individu;
  9. Monitoring kelancaran akses internet dan jaringan serta membantu pimpinan dalam pengembangan aplikasi untuk wewujudkan Pengadilan yang Modern berbasiskan IT;
  10. Memantau pelaksanaan tugas IT sebagai fasilitator SIPP, baik Update versi terbaru, database, singkronisasi, penambahan User dan referensi, problem solving dalam pengaplikasian SIPP, pengelolaan Website, server dan jaringan Internet;
  11. Mengisi monitoring rencana kinerja;
  12. Melaksanakan tugas lainnya sesuai perintah atasan.
JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari pengadilan agama klaten

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings