Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan
Berikut Daftar Informasi Publik yang dikecualikan di Pengadilan Agama Banyumas:
| No. | Nama Informasi | Unit Keja Penyedia Informasi | Penanggungjawab Informasi |
| 1. | Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad | Panitera Muda Hukum | Panitera Muda Hukum |
| 2. | Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan | Panitera Muda Hukum | Panitera Muda Hukum |
| 3. | Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu | Panitera Muda Gugatan/Permohonan | Panitera Muda Gugatan/Permohonan |
| 4. | Informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku | Panitera Muda Gugatan/Permohonan | Panitera Muda Gugatan/Permohonan |


