MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA KLATEN KELAS 1B

Jl. K.H. Samanhudi No. 9, Karanganyar, Kec. Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57411.

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA KLATEN

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Home / Artikel Pengadilan / Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian | Oleh : Dewi Yuni Astuti, A.Md.

Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian | Oleh : Dewi Yuni Astuti, A.Md.

Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Oleh : Dewi Yuni Astuti, A.Md.
(Pengelola Perkara Pengadilan Agama Klaten)

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1959 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Ringkasan Kebijakan (Policy Brief) Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian serta Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 1960/DjA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, berikut ini disampaikan:

KEWAJIBAN PENGADILAN (HAKIM)

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Pengadilan (Hakim) berkewajiban:

  1. Mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum sesuai dengan asas non diskriminasi, persaamaan di muka hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
  2. Mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan diskriminasi.
  3. Menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan.
  4. Mempertimbangkan kesetaraan gender dalam putusan.
  5. Mencegah segala perkataan, sikap, dan perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat perempuan yang berhadapan dengan hukum.
  6. Memfasilitasi perempuan berhadapan dengan hukum yang mengalami hambatan fisik dan/atau psikis.

AKIBAT PERCERAIAN

Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menentukan akibat perceraian:

  1. Ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak
  2. Ayah yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu
  3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri

HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN

Kompilasi Hukum Islam Pasal 149, menentukan hak istri jika terjadi perceraian:

  1. Memberikan mut’ah yaitu kenang-kenangan atau hadiah yang layak dari mantan suami kepada mantan istri
  2. Memberikan nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) kepada mantan istri selama masa iddah (dalam masa tunggu) atau menurut putusan Pengadilan
  3. Memberikan madhiyah (nafkah masa lampau) yaitu nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah
  4. Melunasi mahar yang masih tehutang
  5. Memberikan biaya hadhanah (biaya pemelihaaraan anak) untuk anak-anak yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan ibu yang menjadi pemegang atas hak asuh anak
  6. Memberikan harta bersama yang dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam

HAK ANAK PASCA PERCERAIAN

Kompilasi Hukum Islam Pasal 105, menentukan hak anak jika terjadi perceraian:

  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibu
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibu sebagai pemegang hak asuk anak
  3. Biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayah

Video informatif Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dapat dilihat pada link berikut ini:


Selengkapnya klik DISINI

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari pengadilan agama klaten

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings