Jenis Jasa Hukum Yang Didapat
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Kelas IB Banyumas meliputi:
1. Pemberian Informasi
Memberikan penjelasan kepada pencari keadilan mengenai hak-hak hukum, prosedur beracara di Pengadilan Agama, tata cara pengajuan perkara, persyaratan dokumen, dan informasi terkait layanan pengadilan secara umum.
2. Advis (Nasihat Hukum)
Memberikan nasihat atau saran hukum secara sederhana untuk membantu pencari keadilan memahami situasi hukum yang dihadapi serta pilihan langkah hukum yang dapat diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Konsultasi Hukum
Memberikan kesempatan kepada pencari keadilan untuk berdiskusi dan bertanya lebih mendalam mengenai permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga mereka mendapatkan pemahaman yang lebih baik sebelum mengambil keputusan hukum.
4. Pembuatan Gugatan/Permohonan
Membantu pencari keadilan dalam penyusunan dokumen hukum seperti gugatan, permohonan, jawaban, replik, serta dokumen lain yang diperlukan dalam proses beracara di Pengadilan Agama, agar sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Pendampingan Administrasi Perkara
Membantu pencari keadilan dalam proses pengurusan administrasi perkara, seperti pendaftaran gugatan, pelengkapan berkas, serta tata cara penyampaian dokumen di pengadilan.
6. Rujukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Advokat
Jika kasus membutuhkan pendampingan hukum lebih lanjut, Posbakum dapat mengarahkan atau merujuk pencari keadilan ke Lembaga Bantuan Hukum atau advokat yang memiliki kapasitas dan keahlian untuk menangani perkara secara profesional.


