AREA II
PENATAAN TATALAKSANA
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur yang jelas serta terukur pada Zona Integritas menuju WBK.
Target yang ingin dicapai :
- Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen di Pengadilan Agama Klaten menuju WBK
- Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen Pengadilan Agama Klaten menuju WBK.
- Meningkatnya kinerja menuju WBK.
Untuk mencapai target tersebut Pengadilan Agama Klaten melakukan upaya dengan indikator-indikator sebagai berikut :
- Membuat SOP yang mengacu pada bisnis proses
- Membuat SOP turunan yang diterbitkan oleh pusat
- Membuat SOP inovasi
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen bisnis proses pusat, SOP pusat, SOP Inovasi
4. Memastikan pelaksanaan tugas pegawai sesuai SOP dengan memasang informasi tentang alur atau prosedur layanan.
Kegiatan ini juga dilengkapi dengan pemasangan alur prosedur layanan dan foto-foto kegiatan.
5. Melakukan evaluasi SOP
6. Membuat laporan hasil evaluasi SOP
7. E-Office
Pengukuran indikator ini dengan mengacu:
– Sistem pengukuran kinerja unit melalui aplikasi E-Monev, SIPP, dan Komdanas
– Sistem pengukuran inndividu melalui jurnal harian melaui aplikasi E-LLK
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung aplikasi E-Monev, SIPP, Komdanas dan E-LLK.
8. Memastikan manajemen SDM dengan menggunakan Aplikasi SIKEP
9. Pelayanan publik berbasis aplikasi : penggunaan IT di PTSP, SIPP, Antrian Sidang, Aplikasi PNBP Online, adanya Website dan adanya Sosial Media (FB, IG, Youtube).
Kegitan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: Capture Website, aplikasi layanan dan media sosial.
10. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pemanfaatan teknologi informasi per 6 bulan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen monitoring
11. Keterbukaan informasi publik.
Indikator yang dilakukan yang mengacu pada kebijakan tentang keterbukaan informasi publik yang sudah di terapkan di pengadilan Agama Klaten meliputi :
– Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai, disertai sikap dan keterbukaan. Prosedur yang memadai dengan indikasi memiliki Website yang mudah diakses
– Menerapkan keterbukaan informasi publik meliputi persyaratan berperkara, alur berperkara, papan panjar biaya perkara melalui spanduk/banner , website dan media sosial.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : Capture anggaran DIPA di Website, Capture spanduk, Website dan Medsos.
12. Monitoring dan evaluasi.
– Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan informasi publik. Membuat laporan hasil monitoring yang di dukung dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen laporan.
Adapun eviden untuk mencapai target-target adalah sebagai berikut :
| NO | INDIKATOR KERJA | DOKUMEN PENDUKUNG |
|---|---|---|
| 1 | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | a. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi |
| b. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | ||
| c. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | ||
| 2 | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | a. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi |
| b. Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | ||
| c. Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | ||
| d. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | ||
| 3 | Keterbukaan Informasi Publik | a. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan |
| b. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik |
| NO | INDIKATOR KERJA | DOKUMEN PENDUKUNG |
|---|---|---|
| 1 | Peta Proses Bisnis mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan | a. Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan |
| 2 | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi | a. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien |
| b. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien | ||
| 3 | Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat | a. Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal |
| b. Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | ||
| c. Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal |


