PARADIGMA BARU PERADILAN AGAMA
Munculnya gerakan reformasi di Indonesia pada tahun 1998 yang pada awalnya dilatarbelakangi oleh persoalan-persoalan politik namun dampaknya selain berhasil merespon persoalan-persoalan politik juga menuntut adanya perbaikan dan pembenahan dalam bidang hukum dan lembaga peradilan. Dalam ruang lingkup hukum sasarannya adalah membentuk dan melakukan pembaruan hukum (legal reform) guna mengembalikan fungsinya sebagaimana mestinya yaitu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
Penerapan satu atap (one roof system) lembaga peradilan yang awalnya berada di bawah kekuasaan eksekutif ke Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan yudikatif merupakan langkah pembaruan hukum (legal reform) yang dimaksudkan untuk menjadikan sistem hukum sebagai subyek reformasi. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa selama masa rezim orde baru lembaga peradilan masih menjadi kepanjangan tangan kekuasaan karena berada di bawah departemen/eksekutif. Dengan menempatkan lembaga-lembaga peradilan pada posisi yang semestinya diharapkan akan mempercepat transisi dari tertib hukum yang bernuansa represif dan otoriter ke arah kehidupan masyarakat yang demokratis.
Bagi peradilan agama, penyatuatapan lembaga peradilan merupakan babak baru yang cukup menentukan. Meskipun awalnya sempat terjadi pro dan kontra di kalangan umat Islam sendiri terutama dari orang-orang yang berada dalam lingkungan struktural peradilan agama dengan tokoh-tokoh agama dan intelektual muslim yang berada di luar struktural peradilan agama. Akan tetapi sejak tahun 2004 secara resmi peradilan agama berada di bawah Mahkamah Agung sejajar dengan lembaga peradilan lainnya.
Tonggak awal sejarah baru peradilan agama pasca reformasi sesungguhnya telah dimulai sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dimana salah satu pasalnya mengamanatkan agar peradilan agama beserta badan-badan peradilan yang lain disatuatapkan di bawah Mahkamah Agung.
Perubahan signifikan di bidang ketatanegaraan dalam sistem peradilan adalah penyatu-atapan semua lembaga peradilan (one roof system) di bawah Mahkamah Agung RI. Reformasi sistem peradilan tersebut diawali dengan dimasukkannya Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dalam amandemen ketiga UUD 1945 dan dilanjutkan dengan disahkannya UU Nomor 4 Tahun 2005 tentang kekuasan kehakiman. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Konsekuensi dari penyatu-atapan lembaga peradilan adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial Peradilan Agama dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung.


