MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA KLATEN KELAS 1B

Jl. K.H. Samanhudi No. 9, Karanganyar, Kec. Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah 57411.

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA KLATEN

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Eksekusi

Eksekusi Putusan

Eksekusi putusan adalah proses di mana pengadilan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila pihak yang kalah dalam suatu perkara tidak mau melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara. Eksekusi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa hak-hak para pihak dapat terpenuhi.

 

Dasar Hukum Eksekusi

Dasar hukum yang mengatur eksekusi di Pengadilan Agama antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
  2. Pasal 191 RBg / Pasal 180 HIR yang mengatur tentang eksekusi putusan.
  3. Pasal 250 RBg / Pasal 224 HIR mengenai pelaksanaan eksekusi berdasarkan grosse akta.
  4. Surat Edaran Mahkamah Agung yang terkait dengan tata cara dan mekanisme eksekusi.

Asas Eksekusi

Eksekusi di Pengadilan Agama didasarkan pada beberapa asas, antara lain:

  • Putusan Berkekuatan Hukum Tetap : Eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali untuk putusan serta merta, putusan provisi, dan eksekusi berdasarkan grosse akta.
  • Putusan Tidak Dilaksanakan Secara Sukarela: Eksekusi dilaksanakan ketika pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan dengan sukarela.
  • Putusan Mengandung Amar Condemnatoir: Eksekusi hanya berlaku untuk putusan yang mengandung perintah untuk melakukan suatu tindakan atau hukuman.
  • Dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama: Eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama dan dilaksanakan oleh Panitera, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan eksekusi tersebut.

Jenis-Jenis Eksekusi

Eksekusi di Pengadilan Agama dibagi menjadi beberapa jenis, tergantung pada objek eksekusi dan jenis putusan. Berikut adalah rincian setiap jenis eksekusi beserta tahapan-tahapannya:

1. Eksekusi Riil

    a.  Definisi: Eksekusi riil adalah proses untuk melaksanakan putusan yang berkaitan dengan
         pemindahan kepemilikan barang tertentu, penghentian suatu tindakan, atau perbuatan lainnya.

    b. Tahapan:

  • Permohonan Eksekusi: Pihak yang menang mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama.
  • Penerbitan Aanmaning: Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan untuk aanmaning, yang berisi perintah kepada Jurusita untuk memanggil termohon eksekusi hadir di sidang aanmaning.
  • Panggilan Jurusita: Jurusita/Jurusita Pengganti memanggil termohon eksekusi untuk hadir pada sidang aanmaning.
  • Sidang Aanmaning: Ketua Pengadilan Agama memimpin sidang insidentil di hadapan termohon eksekusi, di mana peringatan disampaikan. Termohon diingatkan untuk melakukan isi putusan dalam waktu 8 hari.
  • Berita Acara: Panitera membuat berita acara sidang aanmaning yang ditandatangani oleh Ketua dan Panitera.
  • Penetapan Perintah Eksekusi: Jika termohon tidak memenuhi putusan setelah jangka waktu 8 hari, Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan untuk melakukan eksekusi riil.
  • Pelaksanaan Eksekusi: Pelaksanaan dilakukan oleh Jurusita di hadapan saksi.

 

2. Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang (Executie Verkoof)

a. Definisi: Eksekusi pembayaran uang dilakukan untuk memaksa pihak yang kalah dalam perkara
    untuk membayar sejumlah uang yang ditetapkan dalam putusan.

b. Tahapan:

  • Permohonan Eksekusi: Pemohon mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan untuk membayar uang.
  • Penentuan Jumlah Uang: Pengadilan menetapkan jumlah uang yang harus dibayar dan sumber pembayaran.
  • Penerbitan Penetapan Eksekusi: Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi untuk memerintahkan pelaksanaan.
  • Pemberitahuan kepada Pihak Terkait: Melakukan komunikasi kepada pihak yang berkenaan mengenai pelaksanaan eksekusi.
  • Pelaksanaan Eksekusi: Jika termohon tidak membayar, juru sita melakukan tindakan untuk memastikan pembayaran lewat penyitaan dan pelaksanaan lainnya.
  • Lelang: Barang yang disita kemudian dilelang. Hasil lelang digunakan untuk membayar jumlah yang terutang.

 

3. Eksekusi Lelang

a. Definisi: Proses yang dilakukan untuk menjual barang yang disita guna memenuhi kewajiban oleh pihak
    yang kalah dalam perkara.

b. Tahapan:

  • Permohonan Eksekusi Lelang: Pihak yang berhak mengajukan permohonan lelang untuk objek yang disita.
  • Penerbitan Sita Eksekusi: Pengadilan mengeluarkan penetapan untuk menyita barang bergerak atau tidak bergerak milik tergugat.
  • Penetapan Lelang: Menetapkan jadwal dan lokasi lelang untuk barang-barang yang disita.
  • Pengumuman Lelang: Menyampaikan informasi kepada publik tentang lelang yang akan dilaksanakan.
  • Pelaksanaan Lelang: Lelang dilakukan oleh petugas yang berwenang, dan hasil dari penjualan digunakan untuk membayar kewajiban sesuai keputusan hakim.
  • Distribusi Hasil Lelang: Hasil lelang dibagikan kepada pihak yang berhak meminta pembayaran.

 

4. Eksekusi untuk Melakukan Suatu Perbuatan Tertentu

a. Definisi: Eksekusi untuk memaksa pihak yang kalah untuk melaksanakan tindakan tertentu sesuai dengan
    keputusan pengadilan.

b. Tahapan:

  • Pengajuan Permohonan Eksekusi: Pemohon mengajukan permohonan untuk menjalankan tindakan tertentu.
  • Penerbitan Penetapan: Pengadilan mengeluarkan penetapan untuk melaksanakan tindakan tersebut.
  • Panggilan Termohon: Memanggil pihak yang diminta untuk melaksanakan tindakan.
  • Pelaksanaan Eksekusi: Tindakan dilakukan oleh juru sita atas perintah pengadilan.

 

5. Eksekusi Grosse Akta

a. Definisi: Eksekusi yang dilakukan terhadap pengakuan utang dalam bentuk akta yang dibuat oleh notaris.

b. Tahapan:

  • Permohonan Eksekusi: Pihak kreditur mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua pengadilan berdasarkan grosse akta.
  • Verifikasi oleh Pengadilan: Pengadilan melakukan verifikasi terhadap akta dan kebenarannya.
  • Penerbitan Perintah Eksekusi: Jika akta diakui, Ketua Pengadilan mengeluarkan perintah pelaksanaan eksekusi.
  • Pelaksanaan: Jika debitur ingkar janji, pengadilan menjalankan eksekusi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

6. Eksekusi Hak Tanggungan

a. Definisi: Eksekusi yang dilakukan terhadap objek hak tanggungan sebagai jaminan untuk pelunasan utang.

b. Tahapan:

  • Pendaftaran Hak Tanggungan: Pemberian hak tanggungan harus terdaftar untuk mendapatkan sertifikat yang valid.
  • Permohonan Eksekusi: Jika debitur tidak memenuhi kewajiban, pemegang hak tanggungan dapat mengajukan permohonan eksekusi.
  • Pelaksanaan Eksekusi: Melalui lelang atau penjualan produk jaminan hak tanggungan untuk memenuhi utang.
  • Penyampaian Hasil Penjualan: Hasil dari penjualan digunakan untuk mengembalikan utang kepada pemegang hak tanggungan.

Eksekusi putusan di Pengadilan Agama merupakan langkah penting untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat. Dengan berbagai jenis eksekusi yang ada eksekusi riil, eksekusi uang, eksekusi lelang, eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan, eksekusi grosse akta, dan eksekusi hak tanggungan sistem peradilan berperan aktif dalam memenuhi kewajiban hukum serta melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Prosedur yang jelas dan dalam setiap jenis eksekusi diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua yang terlibat.

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari pengadilan agama klaten

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active

Who we are

Suggested text: Our website address is: http://v1wordpress.pa-klaten.go.id.

Comments

Suggested text: When visitors leave comments on the site we collect the data shown in the comments form, and also the visitor’s IP address and browser user agent string to help spam detection.

An anonymized string created from your email address (also called a hash) may be provided to the Gravatar service to see if you are using it. The Gravatar service privacy policy is available here: https://automattic.com/privacy/. After approval of your comment, your profile picture is visible to the public in the context of your comment.

Media

Suggested text: If you upload images to the website, you should avoid uploading images with embedded location data (EXIF GPS) included. Visitors to the website can download and extract any location data from images on the website.

Cookies

Suggested text: If you leave a comment on our site you may opt-in to saving your name, email address and website in cookies. These are for your convenience so that you do not have to fill in your details again when you leave another comment. These cookies will last for one year.

If you visit our login page, we will set a temporary cookie to determine if your browser accepts cookies. This cookie contains no personal data and is discarded when you close your browser.

When you log in, we will also set up several cookies to save your login information and your screen display choices. Login cookies last for two days, and screen options cookies last for a year. If you select "Remember Me", your login will persist for two weeks. If you log out of your account, the login cookies will be removed.

If you edit or publish an article, an additional cookie will be saved in your browser. This cookie includes no personal data and simply indicates the post ID of the article you just edited. It expires after 1 day.

Embedded content from other websites

Suggested text: Articles on this site may include embedded content (e.g. videos, images, articles, etc.). Embedded content from other websites behaves in the exact same way as if the visitor has visited the other website.

These websites may collect data about you, use cookies, embed additional third-party tracking, and monitor your interaction with that embedded content, including tracking your interaction with the embedded content if you have an account and are logged in to that website.

Who we share your data with

Suggested text: If you request a password reset, your IP address will be included in the reset email.

How long we retain your data

Suggested text: If you leave a comment, the comment and its metadata are retained indefinitely. This is so we can recognize and approve any follow-up comments automatically instead of holding them in a moderation queue.

For users that register on our website (if any), we also store the personal information they provide in their user profile. All users can see, edit, or delete their personal information at any time (except they cannot change their username). Website administrators can also see and edit that information.

What rights you have over your data

Suggested text: If you have an account on this site, or have left comments, you can request to receive an exported file of the personal data we hold about you, including any data you have provided to us. You can also request that we erase any personal data we hold about you. This does not include any data we are obliged to keep for administrative, legal, or security purposes.

Where your data is sent

Suggested text: Visitor comments may be checked through an automated spam detection service.

Save settings
Cookies settings