banner pa klaten baru 1

Written by Super User on . Hits: 6817

1.
Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK.
2.
Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.
3.
Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
4.
Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinaator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.
5.
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
6.
Majelis Hakim Agung memutus perkara.
7.
Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK.

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Klaten

JL. Kyai Jl. H Samanhudi No.9, RT.01/RW.12, Ngentak, Mojayan, Klaten Tengah, Klaten, Jawa Tengah 57416

 

Telp/Fax: (0272) - 321513/(0272) - 321513 ext 12

Website : www.pa-klaten.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Pengadilan Agama Klaten 2023