banner pa klaten baru 1

Written by Super User on . Hits: 7135

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding :
1.
Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu:
  a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
 
2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
6. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
7. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
8. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
9.
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera:
  a.
Untuk perkara cerai talak:
  1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
b. Untuk perkara cerai gugat:
  Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Klaten

JL. Kyai Jl. H Samanhudi No.9, RT.01/RW.12, Ngentak, Mojayan, Klaten Tengah, Klaten, Jawa Tengah 57416

 

Telp/Fax: (0272) - 321513/(0272) - 321513 ext 12

Website : www.pa-klaten.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

WA
Pengadilan Agama 2022