banner pa klaten baru 1

Written by Super User on . Hits: 11435

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

Prosedur Pengambilan Akta Cerai

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat mengambil Akta Cerai :

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
    • Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
    • Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah per lembar)
  4. Tidak boleh diwakilkan.

Prosedur Pengambilan Salinan Putusan

Syarat mengambil Salinan Putusan :

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  2. Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

    • Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah per lembar)



Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Klaten

JL. Kyai Jl. H Samanhudi No.9, RT.01/RW.12, Ngentak, Mojayan, Klaten Tengah, Klaten, Jawa Tengah 57416

 

Telp/Fax: (0272) - 321513/(0272) - 321513 ext 12

Website : www.pa-klaten.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

WA
Pengadilan Agama 2022