Berdasarkan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Klaten Tahun Anggaran 2025. Dengan ini Pengadilan Agama Klaten membuka Pendaftaran Calon Penyedia Jasa Konsultan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2025
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Pengumuman Pengadaan Jasa Konsultan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Klaten Tahun 2025.