𝐏𝐄𝐍𝐀𝐍𝐃𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐀𝐍𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐑𝐉𝐀𝐍𝐉𝐈𝐀𝐍 𝐊𝐄𝐑𝐉𝐀𝐒𝐀𝐌𝐀 𝐏𝐄𝐍𝐆𝐀𝐃𝐈𝐋𝐀𝐍 𝐀𝐆𝐀𝐌𝐀 𝐊𝐋𝐀𝐓𝐄𝐍 𝐃𝐄𝐍𝐆𝐀𝐍 𝐌𝐄𝐃𝐈𝐀𝐓𝐎𝐑 𝐍𝐎𝐍 𝐇𝐀𝐊𝐈𝐌
Foto Bersama usai Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Mediator Non Hakim T.A. 2025
Selasa, 7 Januari 2024
Bertempat di Ruang Media Center PA Klaten dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Klaten dengan dua orang Mediator Non-Hakim dalam hal kerja sama untuk penyediaan Jasa Mediator Non-Hakim di Pengadilan Agama Klaten. Adapun dua orang Mediator Non-Hakim tersebut adalah Drs. H. Wahid Afani, M.Si. dan Choiru Romzana, S.H., C.Me.
Foto Bersama usai Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Mediator Non Hakim T.A. 2025
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Klaten, Ibu Riana Ekawati, S.H., M.H. dan disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Klaten, Ibu Ummu Hafizhah, S.H.I., S.E., M.A, Panitera, Sekretaris serta Para Hakim Pengadilan Agama Klaten. Hal ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Klaten untuk terus meningkatkan keberhasilan mediasi bagi para pihak yang berperkara.