𝐏𝐄𝐍𝐆𝐀𝐃𝐈𝐋𝐀𝐍 𝐀𝐆𝐀𝐌𝐀 𝐊𝐋𝐀𝐓𝐄𝐍 𝐆𝐄𝐋𝐀𝐑 𝐏𝐄𝐍𝐀𝐍𝐃𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐀𝐍𝐀𝐍 𝐏𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐈𝐍𝐓𝐄𝐆𝐑𝐈𝐓𝐀𝐒, 𝐊𝐎𝐌𝐈𝐓𝐌𝐄𝐍 𝐁𝐄𝐑𝐒𝐀𝐌𝐀 𝐏𝐄𝐌𝐁𝐀𝐍𝐆𝐔𝐍𝐀𝐍 𝐙𝐎𝐍𝐀 𝐈𝐍𝐓𝐄𝐆𝐑𝐈𝐓𝐀𝐒 𝐒𝐄𝐑𝐓𝐀 𝐒𝐌𝐀𝐏 𝐃𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐑𝐉𝐀𝐍𝐉𝐈𝐀𝐍 𝐊𝐈𝐍𝐄𝐑𝐉𝐀 𝐓𝐀𝐇𝐔𝐍 𝟐𝟎𝟐𝟓
Foto Bersama usai Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama serta Perjanjian Kerjasama Tahun 2025
Senin, 6 Januari 2025
Pengadilan Agama Klaten melaksanakan Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas sekaligus Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Intergitas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayan Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan langkah awal di tahun 2025 dalam mencapai target dari setiap pelaksanaan tugas dan fungsi untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.
Kegiatan ini diawali dengan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas oleh Wakil Ketua, Para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh aparatur dan PPNPN PA Klaten dihadapan Ketua PA Klaten, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh jajaran aparatur Pengadilan Agama Klaten.
![]() |
|
![]() |
![]() |
Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pengadilan Agama Klaten Tahun 2025
Penandatanganan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama seluruh jajaran dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK, WBBM serta SMAP. Selain itu, dengan adanya penantanganan ini dapat memacu semangat seluruh jajaran dalam bekerja, berinovasi, dan bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
![]() |
![]() |
Dokumentasi Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Agama Klaten Tahun 2025
Usai penandatangan pakta integritas dan komitmen bersama acara kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Aparatur didepan jajaran pimpinan Pengadilan Agama Klaten. Perjanjian kinerja merupakan dokumen kesepakatan kinerja antara aparatur dengan pimpinan PA Klaten, berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada aparatur dibawahnya untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.