𝐌𝐄𝐋𝐀𝐋𝐔𝐈 𝐒𝐈𝐃𝐀𝐍𝐆 𝐓𝐄𝐋𝐄𝐂𝐎𝐍𝐅𝐄𝐑𝐄𝐍𝐂𝐄, 𝐏𝐀 𝐊𝐋𝐀𝐓𝐄𝐍 𝐖𝐔𝐉𝐔𝐃𝐊𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐑𝐀𝐃𝐈𝐋𝐀𝐍 𝐌𝐎𝐃𝐄𝐑𝐍
PA Klaten memfasilitasi Sidang secara Teleconference dengan PA Purbalingga
Rabu, 11 September 2024
Sepasang suami istri dihadirkan di Ruang Media Center PA Klaten, pasalnya Pasutri tersebut diminta keterangan dan bukti oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Purbalingga yang menangani perkara pengangkatan anak yang diajukan dengan nomor perkara 275/Pdt.P/2024/Pa.Pbg. Perkara pengangkatan anak ini mengangkat anak kandung dari pasangan suami istri yang berdomisili di Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten, maka dari itu PA Purbalingga meminta bantuan PA Klaten untuk menghadirkan orang tua kandung dengan metode sidang teleconfrence.
PA Klaten memfasilitasi Sidang secara Teleconference dengan Agenda Pemeriksaan Pihak yang berada di Wilayah Klaten dengan PA Purbalingga
Bagi PA Klaten, persidangan jarak jauh dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi bukanlah sesuatu yang baru. Sebagai pengadilan agama yang mewujudkan peradilan modern, PA Klaten telah memfasilitasi persidangan jarak jauh tersebut dengan menggunakan teknologi video conference yang mampu memangkas jarak dan waktu serta lebih efektif, cepat dan berbiaya murah tentunya.