
Hakim Pengadilan Agama Klaten Hadiri Puncak Perayaan Tradisional Yaa-Qowiyyu 2026 di Jatinom
Klaten, 31 Juli 2026
Pengadilan Agama Klaten menghadiri Puncak Perayaan Tradisional Yaa-Qowiyyu Tahun 2026 yang diselenggarakan di halaman Kantor Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, pada Jumat (31/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Klaten diwakili oleh Hakim, Bapak Ade Fauzi, Lc., M.A.Ek., sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian tradisi budaya yang telah menjadi warisan masyarakat Klaten sekaligus mempererat sinergi antarinstansi di wilayah Kabupaten Klaten. Perayaan Tradisional Yaa-Qowiyyu merupakan agenda budaya tahunan yang sangat dinantikan masyarakat. Tradisi ini berakar dari dakwah Ki Ageng Gribig, tokoh penyebar Islam di Jatinom, yang mengajarkan nilai-nilai sedekah, kebersamaan, dan rasa syukur melalui pembagian atau Sebaran Apem. Nama Yaa-Qowiyyu sendiri berasal dari penggalan doa “Yaa Qowiyyu” yang bermakna memohon kekuatan kepada Allah SWT. Pada puncak acara, ribuan masyarakat memadati lokasi untuk mengikuti prosesi sebaran apem yang menjadi simbol berbagi rezeki, mempererat persaudaraan, sekaligus menjaga kelestarian budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Keikutsertaan Pengadilan Agama Klaten dalam kegiatan ini merupakan wujud dukungan terhadap upaya pelestarian nilai-nilai budaya lokal yang selaras dengan semangat kebersamaan, gotong royong, dan harmonisasi kehidupan bermasyarakat. Diharapkan, tradisi Yaa-Qowiyyu tidak hanya terus lestari sebagai identitas budaya Kabupaten Klaten, tetapi juga menjadi sarana memperkuat nilai religius, sosial, serta mempererat hubungan antara pemerintah, lembaga peradilan, dan masyarakat.



