Penyelesaian Sengketa Mahar Dalam Bingkai Normatif

Oleh : Teddy Lahati, S.H.I., M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Klaten)

Penulisan makalah sederhana ini berawal dari pengalaman penulis dalam menangani perkara perlawanan eksekusi Mahar. Misalnya : Penggugat dan  Tergugat telah bercerai, sewaktu kawin Tergugat telah memberikan mahar berupa tanah yang diatasnya telah dibangun rumah, setelah bercerai mahar tersebut  diambil dengan alasan masih milik ayah tergugat. Tanpa sepengetahuan penggugat rumah itu sudah dijual oleh ayah tergugat kepada pihak ketiga. Penggugat merasa haknya telah dirampas.  Adahal hal yang menarik untuk dikaji lebih dalam mengenai permasalahan ini, sehingga penulis mencoba menelaah kasus mahar ini.


Selengkapnya KLIK DISINI