e–Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
- Pendaftaran perkara secara online
- Pembayaran secara online
- Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban)
- Pemanggilan secara online dan Penyampaian salinan putusan secara online
Manfaat e–Court
Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :
Dasar Hukum e–Court :
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.
Situs e-Court Mahkamah Agung
HAK DAN PROSEDUR LAYANAN ELITIGASI
E-Litigasi merupakan sebuah sistem dimana proses administrasi persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Meliputi pertukaran dokumen persidangan yakni jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dapat dilakukan secara elektronik. Persidangan secara elektronik ini mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2019. E-Litigasi merupakan bagian dari e-Court.
Beberapa manfaat dari e-Litigasi, diantaranya yaitu:
- Jadwal dan agenda persidangan menjadi lebih pasti.
- Dokumen jawaban, replik, duplik dan kesimpulan dikirim secara elektronik sehingga para pihak tidak perlu ke pengadilan.
- Bukti-bukti tertulis dikirim secara eletronik dan diperbolehkan penggunaan tanda tangan digital.
- Pemeriksaan saksi dan ahli dapat dilakukan dengan teleconference.
- Pembacaan putusan secara elektronik tanpa harus dihadiri para phial.
- Salinan putusan dikirim secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik.
E-Litigasi memperluas cakupan subjek hukum yang dapat memanfaatkan sistem peradilan elektronik. Jika sebelumnya hanya advokat yang dapat menjadi Pengguna Terdaftar pada e-Court, maka melalui pembaharuan ini Pengguna Lain juga dapat menggunakan layanan tersebut. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung, diantaranya yaitu:
- Jaksa Pengacara Negara
- Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI
- Kejaksaan RI
- Direksi/ Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer)
- Kuasa insidentil yang ditunjuk Undang-Undang
Booklet e-Litigasi Persidangan Secara Elektronik [ DOWNLOAD ]
e-Court Upaya Hukum Banding
Pengadilan Agama tingkat pertama, saat ini e-Court juga dapat digunakan pada upaya hukum Banding, jika perkara pada tingkat pertama memenuhi beberapa persyaratan.
Syarat upaya hukum Banding Online melalui e-Court :
- Perkara Tingkat pertama diajukan secara elektronik melalui e-Court
- Semua pihak yang berperkara setuju beracara secara elektronik, proses persidangan secara litigasi dan putusan secara elektronik
- Wajib memiliki email prinsipal
- Salinan Putusan sudah di TTE (Tanda Tangan Elektronik) oleh Panitera Pengadilan
Materi/pedoman terkait e-Court upaya hukum banding dapat diunduh pada alamat berikut : DOWNLOAD